Berdasarkan Pasal 1 Ayat (12) UU 11/2008, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Jadi, wajib tidak wajib harus mulai diperhatikan penggunaan tanda tangan elektronik ini, khususnya bagi yang bersinggungan dengan instansi resmi (perbankan, pemerintahan dll).
Nah, untuk mampu melakukan tanda tangan elektronik ini ke sebuah dokumen, setidaknya ada 3 komponen:
Nah, untuk mampu melakukan tanda tangan elektronik ini ke sebuah dokumen, setidaknya ada 3 komponen: